Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus melarang penjualan iPhone 16 di Indonesia Hal ini dikarenakan Apple belum memenuhi ketentuan pemerintah mengenai Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40% Karena TKDN Apple merupakan program pengembangan investasi atau inovasi, maka perusahaan perlu menambah investasinya di Indonesia untuk memperbarui sertifikat TKDN-nya Namun, Kementerian Perindustrian menyebutkan sekitar 12000 iPhone 16 yang masuk ke Indonesia sudah memiliki nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) “Lebih dari 12000 perangkat iPhone seri 16 telah memperoleh IMEI yang terdapat dalam sistem CEIR kami,” katanya dalam jumpa pers yang digelar di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (13/1/2025) Pernyataan tersebut disampaikannya dalam sebuah rapat Menurut Febri, iPhone memasuki pasar melalui berbagai saluran Pertama, penumpang dari luar negeri harus membayar pajak di bea cukai melalui rute bagasi pribadi mereka Selanjutnya akan tersedia melalui jalur khusus yang disediakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan dalam kurun waktu tertentu melalui operator seluler yang menyediakan perangkat iPhone 16 Febri mengatakan, dari ketiga jalur tersebut, jalur bea cukai merupakan jalur yang paling umum Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Anggaran (DJBC) menemukan sebanyak 5448 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia hingga Oktober 2024 Chotibul Umam, wakil direktur impor pada Departemen Bea Cukai dan Perpajakan Kementerian Keuangan, mengatakan ribuan iPhone 16 telah masuk ke Indonesia sebagai bagasi penumpang dan kargo Ia juga menegaskan, iPhone 16 diperbolehkan masuk ke Indonesia sepanjang tidak ditujukan untuk keperluan komersil dan memenuhi ketentuan tertentu “Pada bulan Oktober tercatat sebanyak 5448 rumah Itu tercatat melalui angkutan penumpang barang dan angkutan laut,” ujarnya dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (1/10/2025) Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 46 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8 Tahun 2024, penumpang diperbolehkan mengimpor maksimal dua perangkat dari luar negeri dalam kurun waktu satu tahun untuk perdagangan bebas Diizinkan Kawasan Konservasi dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Sementara itu, di titik kedatangan lainnya seperti Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Juanda, Bandara Internasional Ngurah Rai, dan Bandara Kualanamu, diberlakukan ketentuan barang bawaan penumpang yang terbagi atas barang bawaan pribadi dan nonpribadi
